"Bahwa ahli digital forensik telah memeriksa rekaman CCTV pada kafe Olivier dan bahwa terhadap rekaman CCTV itu, ahli menyatakan tidak pemotongan," ujar jaksa Melanie, dalam sidang tuntutan Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Melanie menambahkan, rekaman CCTV itu justru memberi gambaran jelas detik-detik pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, CCTV itu menunjukan gerakan Jessica yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, CCTV itu malah menerangkan kasus dan detail kejadian tewasnya Wayan Mirna Salihin. "Rekaman CCTV bisa menerangkan kejadian secara utuh," ujar Melanie. (rvk/rvk)










































