"Hari ini pemeriksaan kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) di lapangan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok serta pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka di Mekarjaya, Sukmajaya, Depok untuk mencari bukti-bukti tambahan," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Rabu (5/10/2016).
Dalam penggeledahan kemarin, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sisa cairan racun potasium sianida pada kopi, emas batangan palsu, keris, batu akik, dan barang klenik lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengatakan, tersangka memiliki padepokan ilmu hitam. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang hingga emas, memberi ajian hingga pelet.
Tersangka bahkan memiliki akun Facebook sendiri untuk mempromosikan padepokannya itu. Tetapi, akun medsos itu menurut polisi hanya kedok penipuan semata.
(mei/fdn)











































