Definisi baru terorisme dibutuhkan agar kewaspadaan aparat dalam menangani aksi teror dapat lebih ditingakatkan. Sebab dari definisi yang ada saat ini membuat posisi pelaku tindak terorisme aman di Indonesia.
"Revisi UU, saya tegaskan di sini, yang paling penting adalah definisi terorisme dulu. Kalau definisi terorisme adalah kejahatan pidana, maka tidak ada perkembangan. Negara ini menjadi tempat yang paling aman bagi teroris. Karena melakukan dulu baru bisa ditindak," ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya definisi teroris belajar dari kondisi yang terjadi di Irak, Suriah dan negara Timur Tengah lain yang bisa merusak keutuhan negara. Maka definisi terorisme adalah kejahatan terhadap negara," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, TNI tidak mempermasalahkan bila perannya tidak dimasukkan dalam pihak yang dapat menindak pelaku terorisme.
"Apabila itu, adanya definisi terorisme sebagai kejahatan terhadap negara dan khawatir TNI akan minta jatah (untuk menindak) dan segalanya. Kalau perlu, tanpa ada satu kata TNI pun tidak ada masalah, tetapi definisinya adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.
Gatot menambahkan, kalaupun dalam revisi UU Terorisme TNI tidak dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme pun tidak masalah. Menurutnya, TNI hanya akan mengikuti perintah UU.
"Jadi tidak usah libatkan TNI juga tidak ada masalah. Karena Panglima TNI tertinggi adalah UU," tegasnya. (jbr/asp)











































