Bukan Bagian Informasi Publik, Keppres Grasi Terpidana Mati Bersifat Rahasia

Bukan Bagian Informasi Publik, Keppres Grasi Terpidana Mati Bersifat Rahasia

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 10:35 WIB
Bukan Bagian Informasi Publik, Keppres Grasi Terpidana Mati Bersifat Rahasia
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Informasi keputusan presiden (keppres) tentang grasi terpidana mati bersifat limitatif (terbatas). Hal ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN mengabulkan keberatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atas Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 058/XII/KIP-PS-A-M-A/2015 pada 11 Mei 2016 seperti dikutip dari Situs Setkab, Selasa (5/10/2016).

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (3/10/2016) lalu. Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani bisa menerima keberatan pemohon keberatan (Kemensetneg) dan membatalkan putusan KIP Nomor 058/XII/KIP-PS-A-M-A/2015 tanggal 11 Mei 2016 dengan pertimbangan antara lain bahwa keppres mengenai grasi merupakan penetapan atau keputusan dari presiden selaku kepala negara yang bersifat konkrit, individual dan final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis hakim, salinan keppres mengenai grasi hanya dapat disampaikan kepada pihak-pihak sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5/2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang:

1. Grasi, yaitu terpidana;
2. Mahkamah Agung;
3. Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
4. Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana;
5. Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Dengan kata lain, informasi terkait keppres mengenai grasi bersifat limitatif. Putusan PTUN Jakarta itu sejalan dengan keputusan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kemensetneg Nomor 01/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Kemensetneg Jo. Berita Acara Uji Konsekuensi Nomor 01/PPID-Kemensetneg/2016 tanggal 5 April 2016 yang menyatakan bahwa informasi di dalam keppres mengenai grasi merupakan informasi yang dikecualikan dan salinannya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada September 2015 mengajukan permohonan informasi kepada Kemensetneg tentang salinan keppres grasi terpidana mati. Permohonan informasi tersebut tidak dikabulkan Kemensetneg karena salinan kepres mengenai grasi termasuk informasi yang dikecualikan.

Atas tidak dikabulkannya permohonan informasi tersebut, kemudian ICJR mengadukan kepada KIP. KIP kemudian memutuskan mengabulkan permohonan ICJR dan memerintahkan Kemensetneg memberikan informasi yang diminta ICJR tersebut. Atas putusan KIP tersebut, Kemensetneg kemudian menyampaikan keberatan kepada PTUN Jakarta.

(nwy/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads