"Berarti dia harus izin dan cuti sebagai pejabat negara. Kan masa kampanye belum, nanti kalau sudah masuk kampanye baru dia harus mengajukan cuti seperti tertera pada pasal 70 UU Nomor 10 tahun 2016," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti ketika berbincang, Rabu (5/10/2016).
Baca juga: Ruhut Jadi Jubir, Ini Para Penggawa Tim Pemenangan Ahok-Djarot
Mimah menegaskan pejabat BUMN harus netral dalam penyelenggaraan pilkada. Jika tidak cuti, dikhawatirkan, pejabat tersebut akan menyalahgunakan wewenangnya.
"Dia harus izin dulu ke Mendagri dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Warning aja semua harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," paparnya.
"Jika pada saat itu dia misalnya ada kegiatan kampanye dia tidak mengajukan izin cuti, dia bakal kena sanksi. Soal sanksi itu juga dijelaskan di dalam UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016:
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 189 UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015:
Calon gubernur, calon bupati dan calon walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah/ lurah, serta jajaran di bawahnya, dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
(wsn/tor)











































