Jessica Wongso Sehat, Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Kematian Mirna

Jessica Wongso Sehat, Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Kematian Mirna

Ferdinan - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 09:44 WIB
Jessica Wongso Sehat, Siap Hadapi Tuntutan Jaksa Atas Kematian Mirna
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kondisi Jessica Kumala Wongso dipastikan sehat pagi ini. Jessica akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana.

"Kondisinya sehat, baik-baik saja," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, Rabu (5/10/2016).

Namun diakui Otto, kondisi psikologis Jessica terganggu karena tekanan yang dialami sejak kasus ini diproses secara hukum. Yang pasti Jessica tetap siap menghadapi tuntutan karena terbiasa dalam tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari saat perkara ini bergulir dia terganggu kondisi psikologisnya. Tapi dia bisa menahan itu meski banyak tekanan," sambungnya.

Jessica menurut Otto berharap mendapat keadilan dari majelis hakim dalam putusan nantinya. "Jessica tetap berharap keadilan dari majelis hakim," sebut dia.

Soal tuntutan jaksa, Otto menegaskan tak ada bukti yang menguatkan posisi Jessica sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hal ini berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak Otto dalam persidangan.

Salah satunya, ahli Toksikologi dari Monash University Australia, Michael Robertson, yang menyebut tak ada bukti sianida ada di tubuh Mirna karena masuk lewat mulut. Ia berpendapat sianida tersebut ada di tubuh Mirna kemungkinan karena proses pasca kematian.

(Baca juga: Ahli Patologi Forensik Australia: Penyebab Kematian Mirna Tak Dapat Dipastikan)

"Kalau menurut saya tidak layak dihukum satu hari pun. Alasannya bagaimana bisa mengatakan ada pembunuhan, sedangkan sianida tidak ada di dalam tubuh Mirna. Mau berapa ton sianida dalam gelas pasti ada dalam tubuh korban, tapi kenyataan kata ahli tidak ada. Karena sianida tidak ada di tubuh korban tidak ada pembunuhan dengan siandia, berarti tidak ada kasus pembunuhan," papar Otto.

Jessica didakwa melakukan pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

Jaksa dalam dakwaannya menuturkan, Jessica melakukan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut. Setelah dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meningal dunia.

Sidang tuntutan rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Jaksa menegaskan unsur dakwaan terhadap Jessica mengenai pembunuhan berencana diyakini terbukti.

"Penuntutan kita sudah siap, semua berkas sudah siap. Mengenai apa tuntutannya kita pasti berikan yang terbaik," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, Nasrun, saat dikonfirmasi detikcom.



(fdn/tor)


Berita Terkait