Otto: Tak Ada Racun di Tubuh Mirna, Jessica Wongso Seharusnya Bebas

Otto: Tak Ada Racun di Tubuh Mirna, Jessica Wongso Seharusnya Bebas

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 05 Okt 2016 09:18 WIB
Jessica Wongso dan Otto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI akan membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku kliennya sangat siap mendengarkan tuntutan jaksa yang hanya mendakwanya dengan satu pasal tanpa dakwaan subsidair.

"Dia kan sudah mengalami 4 bulan di sel tikus, pasti dia menghadapi ini lebih kuat. Jaksa kan bebas tuntut saja, kita siapkan kemungkinan terburuk, tapi siap-siap juga untuk kemungkinan terbaik dari hakim nanti artinya bebas. Putusan kan sudah di tangan hakim," kata Otto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/10/2016).

Otto menjelaskan, ada beberapa kemungkinan tuntutan yang akan dibacakan jaksa. Bila jaksa tetap berpegangan pada dakwaannya, maka Jessica akan dituntut mati. Namun Otto melihat ada kemungkinan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 4 kemungkinan, pertama mati, kedua seumur hidup, atau tahunan, dan bisa juga bebas. Jadi bagi kami seharusnya jaksa tuntut bebas. Kalau pun mati atau seumur hidup kami akan lakukan pembelaan pada tanggal 12 Oktober," jelas Otto.

Baca Juga: Jaksa Yakin Jessica Kumala Wongso Lakukan Pembunuhan Berencana

Pengacara kawakan itu sangat yakin kliennya tidak pantas dituntut mati. Pasalnya, selama persidangan yang hampir 4 bulan berjalan, jaksa tidak bisa mengungkap motif pembunuhan, padahal seharusnya pembunuhan berencana disertai motif.

Selain itu, jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi fakta yang melihat Jessica menabur sianida ke Vietnamese Ice Coffe Mirna. Bila mendasar pada rekaman CCTV, harus diingat bahwa CCTV tidak termasuk alat bukti.

"Ini dia, apakah beralasan tuntutan jaksa atau tidak. Kalau jaksa benar nuntut mati, yang saya pikirkan ini jaksa pakai rumus apa? Jelas-jelas di tubuh Mirna nggak ada racun. Jadi kalau nggak ada sianida saya nggak bisa bayangkan bagaimana jaksa merumuskan itu untuk menyatakan Jessica pembunuh," tegas Otto.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Jessica Kumala Wongso didakwa telah merencanakan dan membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan demikian, jaksa harus bisa meyakinkan hakim bahwa Jessica telah membunuh Mirna secara berencana. Karena bila pembunuhan berencana tidak bisa dibuktikan, Jessica kemungkinan lepas dari hukuman karena jaksa tidak menjerat Jessica dengan dakwaan subsidair.


(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads