Demikian disampaikan Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi basori di Madinah, Selasa (4/10/2016) sore.
Ketiga orang tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47 tahun), Sri Wahyuni Rahayu (36 tahun) dan Rochmat Kanapi Podo (58 tahun). Mereka diketahui membawa uang dalam bentuk Dollar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi sebanyak 60.000 Riyal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat memasuki pemeriksaan X Ray Bandara AMAA Madinah pada hari Senin, 3 Oktober 2016 pukul 11.30 waktu setempat, mereka ditahan oleh petugas imigrasi dan dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan uang yang dibawa.
Dalam pemeriksaan, uang tersebut dihitung dengan total sebanyak 50.000 Dollar, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp 6.235.971.394,00. Oleh Ansharul, sebanyak 348 ribu Euro dan 17 ribu Riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50 ribu Dollar dan 10 ribu Euro kepada Rochmat Kanapi, dan sisanya dibawa sendiri.
Setelah diperiksa, hari ini Selasa, 4 Oktober 2016 Pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan. Selama proses pemeriksaan, tiga orang jemaah haji tersebut di dampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari. (mad/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini