"Penyidik telah mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu, 23 berkas perkara, ke Kejagung sejak bulan lalu. Kejagung telah meyatakan berkas perkara 3 tersangka vaksin palsu lengkap atau P-21," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Selasa (4/10/2016).
"Dan Kejagung telah menyatakan berkas perkara 3 tersangka vaksin paksu lengkap atau P21," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran ketiga tersangka tersebut yaitu Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan," ujarnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini