Polda Jatim Bentuk Satgas Percepat Penyidikan Kasus Dimas Kanjeng

Polda Jatim Bentuk Satgas Percepat Penyidikan Kasus Dimas Kanjeng

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 20:17 WIB
Polda Jatim Bentuk Satgas Percepat Penyidikan Kasus Dimas Kanjeng
Foto: Istimewa/Youtube
Surabaya - Polda Jawa Timur membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi. Satgas dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan.

"Satgas ini sudah bekerja," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (4/10/2016).

Argo mengatakan, personel satgas terdiri dari Polda Jatim, jajaran polres, dan Bank Indonesia. Jika polisi melakukan penyidikan, maka Bank Indonesia akan bertugas mengecek keaslian uang yang ditemukan, termasuk emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Rois Jajeli-detikcom)Barang bukti kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Rois Jajeli-detikcom)


Tim Satgas sudah memeriksa 10 orang saksi yang ada di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemeriksaan saksi didasarkan pada laporan yang masuk ke Polda Jatim yang berasal dari korban di Makassar.

Satgas ini nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban lain yang sudah melapor yakni dari Jember, Surabaya, dan Situbondo.

Kasus penipuan yang menjerat Dimas Kanjeng berawal dari kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya terhadap dua pengikutnya yakni Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.

Barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Rois Jajeli-detikcom)Barang bukti penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto: Rois Jajeli-detikcom)


Tim penyidik Polda Jatim telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan pada Jumat (30/9/2016). Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas laporan para korban.

"Ada 3 pelapor dengan (laporan penyetoran uang) Rp 830 juta, Rp 1,5 miliar ditambah Rp 200 miliar," kata Argo sebelumnya.

Para korban yang melapor adalah Prayitno Supriyadi dari Jember, yang mengaku sudah menyetorkan Rp 830 juta. Korban kedua, Rahmadi dari Kabupaten Bondowoso yang mengaku menyetorkan Rp 1,5 miliar.

Korban terakhir yang melapor adalah Muhammad Najmur yang mewakili Ibundanya. Ibu Najmur mengaku menyetor uang hingga Rp 200 miliar sejak tahun 2014. (iwd/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads