Pelaku Sempat Tayangkan Film Porno di Videotron Selama 10 Menit

Pelaku Sempat Tayangkan Film Porno di Videotron Selama 10 Menit

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 20:02 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - SAR (24) cukup lama mengakses situs porno yang kemudian tertayangkan pada sebuah layar videotron di Prapanca, Kebayoran Baru, Jaksel. Tayangan itu berlangsung selama 10 menit sebelum akhirnya koneksinya terputus.

"Kemudian setelah 10 menit kan mati karena dicabut oleh salah satu pedagang di sana, kabelnya di sana berhenti menurut keterangan yang bersangkutan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Iriawan menambahkan, sejauh pemeriksaan ini, tersangka melakukan aksinya itu seorang diri. Meski begitu, aparat polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi masih kami dalami," imbuhnya.

Tersangka ditangkap di kantornya di sebuah perusahaan analisis data di kawasan Senopati, Kebayoran Lama, Jaksel, siang tadi. Tersangka diketahui merupakan ahli IT di perusahaan tersebut.

"Ya bisa dikatakan hacker, bisa juga tidak. Yang jelas dia analis komputer, ahli IT. Kalau yang bilang tidak sengaja, kita juga tidak percaya karena ahli sekali, usernamenya tidak ada di dalam videotron tapi dia bisa tahu ya itu berarti ahli," paparnya.

Tersangka tertangkap setelah polisi melakukan digital forensik. Dari situ, diketahui bahwa tersangka melakukan akses ilegal terhadap jaringan videotron dari luar, setelah mendapatkan username yang tertera di layar videotron.

"Kan ketahuan dari username yang ada, ada petunjuk yang bersangkutan ada di Jl Senopati melalui video pemisahan yang ada kemudian kita lakukan penggeledahan. Kan penggeledahan tahu komputer itu darisana, kemudian jam sekian siapa yang mengoperasionalkan itu ketahuan," pungkasnya. (mei/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads