Sekdisdukcapil Kabupaten Purwakarta, Suherman Wilman menjelaskan, pihaknya telah menerima SE No 471.13/10231/Disdukcapil dan Kemendagri yang memperbolehkan surat keterangan pengganti e-KTP dapat digunakan untuk keperluan data pemilu, perbankan, keimigrasian, SKCK, asuransi, BPJS, hingga pernikahan.
"Untuk di Purwakarta sendiri kita sudah berlakukan sejak tahun 2014 lalu. Dan sekarang diperkuat dengan adanya SE dari kementerian yang ditandatangani oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, pertanggal 29 September kemarin," jelas Wilman, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, kata Wilman, sedikitnya 24 ribu warga Kabupaten Purwakarta yang belum mendapat e-KTP padahal proses perekaman data sudah dilakukan sejak jauh hari. Meski blangko kosong, pihaknya memastikan tak ada penghentian perekaman data.
"Rata-rata per hari kita keluarkan 500 surat keterangan pengganti e-KTP. Kami pastikan pelayanan akan terus berjalan, dan masyarakat tak perlu khawatir," ungkapnya.
Dalam SE yang dikeluarkan Kemendagri juga disebutkan blangko e-KTP akan kembali tersedia pada November 2015 mendatang. Jika sudah tersedia maka blangko akan segera disebar ke seluruh daeah di Indonesia dan dicetak menjadi e-KTP. (trw/trw)










































