Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016) saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016.
"55 LKKL (65%) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 26 LKKL (30%) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 4 LKKL (5%) memperoleh TMP," ujar Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan yang didapat, TMP diberikan karena BPK tak mendapat data lengkap mengenai laporan keuangan. Selain pemerintah pusat, ada 30 pemerintah daerah yang juga mendapat opini TMP.
BPK memeriksa 533 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 542 pemda yang wajib menyusun laporan keuangan. Pemeriksaan LKPD meliputi pemeriksaan 34 laporan keuangan pemprov, 408 dari pemkab, dan 91 dari pemkot.
"BPK memberikan opini WTP atas 312 LKPD, 187 WDP, 30 TMP, dan 4 Tidak Wajar (TW)," jelas Harry.
"Dibandingkan tahun 2014, LKPD yang mendapatkan opini WTP mengalami kenaikan 11 persen yaitu dari 47% opini WTP pada 2014 menjadi 58% pada 2015," lanjutnya.
Disebutkan Harry, kenaikan kualitas LKPD itu didukung oleh upaya-upaya pemda memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi pada tahun 2014. IHPS I juga memuat pemeriksaan terhadap 29 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
"BPK memberikan WTP terhadap LK Perum Peruri, LK Bank Indonesia, LK Penjamin Simpanan, LK Otoritas Jasa Keuangan," ucap Harry.
Opini WDP didapat oleh LK Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Kemudian BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW) untuk LK SKK Migas setelah, kata Harry, selama 4 tahun sebelumnya memperoleh opini WTP.
"Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas perhitungan bagi hasil dan komersialisasi migas pada SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," tuturnya.
Pada IHPS I itu BPK juga menyoroti soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak tahun 2010 hingga Semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas (obyek yang diperiksa) senilai Rp 247,87 triliun.
"Tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 61%. Rekomendasi BPK yang berhasil ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan untuk hasil pemeriksaan sebesar Rp 37,68 T," terang Harry.
Pada periode 2003 sampai Semester I 2016, BPK juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang didindikasikan mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang sebanyak 231 surat. Itu memuat 446 temuan pemeriksaan senili Rp 33,52 T dan USD 841,8 juta atau secara keseluruhan ekuivalen Rp 44,62 T.
"Instansi berwenang telah menindaklanjuti sebanyak 420 temuan (94%) senilai Rp 42,237 T," sebut Harry.
BPK dalam kesempatan ini menegaskan, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BP sesuai Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004. Jika itu tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
Pimpinan Sidang Paripurna DPR Taufik Kurniawan pun menyoroti soal hal tersebut.
"Kita sama-sama diingatkan tentang pemeriksaan keuangan. Pejabat pada entitas yang berhubungan wajib menindaklanjuti," beber Taufik.
Dalam rapat paripurna ini, DPR juga menyetujui Bahrullah Akbar sebagai Ketua Bidang VI BPK yang mengurusi pemeriksaan keuangan wilayah Indonesia Timur. Bahrullah kembali terpilih setelah mengalahkan 23 calon anggota BPK lainnya yang telah mengikuti Fit and Proper Test oleh Komisi XI DPR, salah satunya adalah Anggito Abimanyu.
(elz/fdn)