Polisi Segera Panggil Pihak Terkait Kerusakan Lingkungan Penyebab Banjir Garut

Garut Berduka

Polisi Segera Panggil Pihak Terkait Kerusakan Lingkungan Penyebab Banjir Garut

Masnurdiansyah - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 16:40 WIB
Polisi Segera Panggil Pihak Terkait Kerusakan Lingkungan Penyebab Banjir Garut
Foto: Masnurdiansyah/detikcom
Bandung - Polda Jawa Barat segera memanggil sejumlah pihak terkait keruskan lingkungan yang memicu banjir bandang di Garut dan bencana longsor di Sumedang. Polisi menelusuri ada tidaknya penyimpangan dalam pemberian izin alih fungsi lahan di kedua wilayah.

Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito mengatakan, dari hasil investigasi sementara diketahui terjadinya alih fungsi lahan di kawasan hulu Sungai Cimanuk. Temuan ini yang akan ditelusuri dugaan penyimpangannya.

"Kita sudah mulai melangkah pada hari besok, Rabu (5/10) dan membuat laporan sebagai dasar pemeriksaan kami untuk memanggil stakeholder dan bisa memberikan kesaksian kenapa bisa sampai jadi banjir bandang seperti waktu itu," ujar Bambang dalam rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Jawa Barat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menegaskan para pelaku kejahatan lingkungan dapat dijerat dengan pidana yang diatura dalam tiga Undang-Undang terkait lingkungan hidup, kehutanan dan tindak pidana korupsi.

"Fakta-fakta sudah dikumpulkan oleh semua tim penyelidik saya. Untuk sementara tim kami sudah menemukan dan mendapatkan penyebabnya (banjir bandang)," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Untung Setiadi mengatakan bencana alam yang terjadi di Garut dan Sumedang tidak lepas dari ulah tangan jahil manusia. Kejaksaan memastikan ikut membantu penanganan kasus kerusakana lingkungan ini bersama Pemprov Jabar, polisi dan TNI.

"Kita mendukung untuk pembentukan tim satgas penegakan hukum untuk Garut, Sumedang dan Citarum. Terutama pembentukan tim untuk Citarum Bestari, harus berkepanjangan jangan hanya sementara saja harus terus," ujar Untung.

Untung menegaskan penegak hukum harus konsisten melakukan penindakan hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Tanpa penegakan hukum, maka pelanggaran termasuk pada urusan lingkungan akan terus terjadi dan menyebabkan kerugian masyarakat.

"Jadi harus konsisten jangan berhenti di tengah jalan. Ini harus lanjut ke depannya agar tidak terulang lagi," kata Untung. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini