Sanksi PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra Diperpanjang!

Sanksi PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra Diperpanjang!

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 15:46 WIB
Proyek reklamasi dilihat dari udara/ Foto: Tri Aljumanto
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa sanksi adminstratif masih berlaku untuk dua perusahaan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra. Siti menyebut bahwa penanganan reklamasi di Teluk Jakarta masih bermasalah.

"Sanksi administratif kepada pengembang di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) diperpanjang untuk PT Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya, karena untuk melebarkan jarak. PT Muara Wisesa dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan. Jadi sanksi terus berlaku!" tegas Siti dalam diskusi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

Untuk penanganan pantai utara Jakarta, Siti menyebut ada beberapa prioritas pemecahan masalah. Kementerian yang dipimpinnya menjadi koordinator untuk sistem tata ruang teluk, hulu, dan hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kaitan penanganan pantura Jakarta, prioritas pemecahan masalah yaitu penanganan risiko penurunan permukaan tanah, banjir daratan dan banjir air laut, penyediaan air bersih dan peningkatan kualitas badan laut," kata Siti.

"Pemerintah tetap menyempurnakan regulasi dan mitigasi dampak dan menghormati gugatan masyarakat yang sedang berlangsung," imbuh Siti menegaskan.

PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta. Sedangkan, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang juga menggarap reklamasi di Teluk Jakarta. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads