"Sanksi administratif kepada pengembang di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) diperpanjang untuk PT Kapuk Naga Indah karena masih menyelesaikan konstruksinya, karena untuk melebarkan jarak. PT Muara Wisesa dibutuhkan untuk mengubah perubahan dokumen lingkungan. Jadi sanksi terus berlaku!" tegas Siti dalam diskusi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Untuk penanganan pantai utara Jakarta, Siti menyebut ada beberapa prioritas pemecahan masalah. Kementerian yang dipimpinnya menjadi koordinator untuk sistem tata ruang teluk, hulu, dan hilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tetap menyempurnakan regulasi dan mitigasi dampak dan menghormati gugatan masyarakat yang sedang berlangsung," imbuh Siti menegaskan.
PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup yang menggarap reklamasi di Teluk Jakarta. Sedangkan, PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang juga menggarap reklamasi di Teluk Jakarta. (dhn/rvk)