Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung merespons bahwa kain/karpet merah putih di podium itu bukanlah bendera, karena yang disebut bendera ada ketentuannya. Yaitu dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ini yang harus diluruskan, itu bukan bendera. Bendera itu ada aturan mainnya, bendera itu ada UU yang mengatur dan sebagainya," ucap Pramono Anung di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya sekarang kan era sosmed, era keterbukaan, orang dengan gampang melihat itu. Lalu kemudian ini dianggap bisa katakanlah membuat rasa nasionalisme kita terganggu," ujar Pram.
"Kalau Presiden Jokowi gampang aja, ya sudah tahun depan diganti aja karpet merah semua. Karena beliau tidak mau berpolemik dengan itu, itu bukan substansi yang perlu dipolemikkan. Sejak zaman Pak Harto bahkan petinggi partai sebelumnya yang mempertanyakan itu, SBY ternyata juga memakai," tegas Pram.
Salah satu yang membuat ramai warna alas podium itu adalah politisi Partai Demokrat Roy Suryo. Di akun Twitter-nya @KRMTRoySuryo, pakar telematika itu berkicau: "Tweeps, Apa tidak ada yg mengkoreksi Podium Upacara ini? Dasar Merah Putih?" (bal/hri)











































