Nur Alam memberikan kuasanya ke Maqdir Ismail untuk membelanya dalam gugatan tersebut. Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Maqdir menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah karena status penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri.
"Penyidikan tidak sah karena bukan dilakukan oleh penyidik dari kepolisian. Kalau penyelidikan enggak sah maka penyidikannya juga cacat hukum," kata Maqdir dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan di Kendari dipimpin oleh Novel. Novel telah diberhentikan dari kepolisian 25 November 2014. Andaikata benar pengangkatan Novel sebagai penyidik berdasarkan surat tahun 2012, pengangkatan pegawai negeri jadi pegawai tetap KPK bertentangan Pasal 28 tentang kepolisian yang isinya anggota Polri dapat menduduki jabatan setelah mengundurkan diri," sebut Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga mempermasalahkan status Novel terkait tindak pidana. Menurut Maqdir, seharusnya Novel diberhentikan sementara sehingga tidak berwenang dalam suatu penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus yang menjerat kliennya.
"Novel enggak berwenang melakukan penyidikan apalagi memimpin penyidikan. Harus dibatalkan demi hukum dan enggak sah," sebut Maqdir.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Dia diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang diterbitkannya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini