Nur Alam Melawan KPK, Sebut Penyidikannya Tak Sah

Sidang Praperadilan Nur Alam

Nur Alam Melawan KPK, Sebut Penyidikannya Tak Sah

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 15:11 WIB
Nur Alam (Foto: Dana Aditiasari)
Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melawan KPK. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Nur Alam memberikan kuasanya ke Maqdir Ismail untuk membelanya dalam gugatan tersebut. Dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, Maqdir menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah karena status penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri.

"Penyidikan tidak sah karena bukan dilakukan oleh penyidik dari kepolisian. Kalau penyelidikan enggak sah maka penyidikannya juga cacat hukum," kata Maqdir dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir menyebut, penyidikan kliennya dimulai pada 15 Agustus 2016 dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan. Maqdir mengatakan status Novel yang telah berhenti dari Polri membuatnya tidak sah sebagai penyidik di KPK.

"Penyidikan di Kendari dipimpin oleh Novel. Novel telah diberhentikan dari kepolisian 25 November 2014. Andaikata benar pengangkatan Novel sebagai penyidik berdasarkan surat tahun 2012, pengangkatan pegawai negeri jadi pegawai tetap KPK bertentangan Pasal 28 tentang kepolisian yang isinya anggota Polri dapat menduduki jabatan setelah mengundurkan diri," sebut Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga mempermasalahkan status Novel terkait tindak pidana. Menurut Maqdir, seharusnya Novel diberhentikan sementara sehingga tidak berwenang dalam suatu penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus yang menjerat kliennya.

"Novel enggak berwenang melakukan penyidikan apalagi memimpin penyidikan. Harus dibatalkan demi hukum dan enggak sah," sebut Maqdir.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SK dan izin terkait sektor sumber daya alam. Dia diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang diterbitkannya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads