"Lokasi (tanah) yang disita terletak di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan RT 009 RW 003, Kembangan, Jakarta Barat, seluas 6 petak lahan seluas 120 meter x 6," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dihubungi detikcom, Selasa (4/10/2016).
Area tanah yang disita itu sudah dipasang garis polisi. Rencananya penyidik akan menyita tanah milik Alex yang berada di 7 lokasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepemilikan tanah di 8 lokasi tersebut menurut Indarto terkait dengan kasus TPPU pengadaan UPS, pengadaan printer scanner, pengadaan alat fitnes, dan pengadaan digital education classroom.
"Itu kan kasusnya ditangani oleh beberapa Subdit, tapi kalau kasus cuci uangnya dijadikan satu," urainya.
![]() |
Terkait korupsi pengadaan UPS, Alex sudah dihukum penjara selama 6 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain Alex, ada 4 orang tersangka lain yaitu Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Dua orang tersangka dari unsur DPRD DKI yaitu M. Firmansyah dan Fahmi Zulfikar. Sedangka tersangka dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut.
![]() |
Dalam persidangan Alex Usman beberapa waktu lalu, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini