"Dari kita, dari SDM (Sumber Daya Manusia), dari bagian psikologi kita dampingi termasuk suaminya tentu akan kita lakukan itu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Sementara Mutmainah juga mendapat pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mutmainah akan diobservasi untuk beberapa hari, guna didalami kejiwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iriawan melanjutkan, tim psikolog saat ini masih mendalami tingkat gangguan jiwa Mutmainah. Hasilnya nanti akan menentukan proses lanjutan terkait penyidikan perkara.
"Jadi kita akan dalami, kalau memang itu gangguan permanen, ya tidak bisa dipertanggungjawabkan, kalau (Pasal) 44 kan tidak bisa. Tapi kalau itu hanya sekali-kali dan dia bisa beraktivitas, dia mengerti, dia hapal, dia bisa melakukan yang dilakukan sehari-hari ya bisa kita minta pertanggung jawaban," ujar Iriawan.
(mei/fdn)