"Ada pelaporan baru, kita belum tahu sanksinya apa," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Baca juga: Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi berat harus dengan panel. Terlalu dini ngomong (kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR terhadap Ruhut, -red)," ungkap Dasco.
Sebelumnya, Ruhut juga pernah dilaporkan MKD atas Kasus "Hak Asasi Monyet". Ruhut telah dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh MKD.
Baca juga: Terancam Dipecat dari DPR, Ruhut: Emang Gue Pikirin!
Baru juga kasus "Hak Asasi Monyet" selesai, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun twitternya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.
(wsn/tor)











































