Ketua MKD: Terlalu Dini Bicara Ruhut Dipecat dari DPR

Ketua MKD: Terlalu Dini Bicara Ruhut Dipecat dari DPR

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 12:43 WIB
Ketua MKD: Terlalu Dini Bicara Ruhut Dipecat dari DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kali ini atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sanksi untuk Ruhut masih digodok.

"Ada pelaporan baru, kita belum tahu sanksinya apa," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).

Baca juga: Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan dalam hukum acara di MKD memang sanksi yang dijatuhkan pada anggota DPR bisa terakumulasi hingga menjadi ancaman pemecatan. Tapi untuk Ruhut, ia enggan memvonis terlalu dini.

"Bisa sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi berat harus dengan panel. Terlalu dini ngomong (kemungkinan pemecatan sebagai anggota DPR terhadap Ruhut, -red)," ungkap Dasco.

Sebelumnya, Ruhut juga pernah dilaporkan MKD atas Kasus "Hak Asasi Monyet". Ruhut telah dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis oleh MKD.

Baca juga: Terancam Dipecat dari DPR, Ruhut: Emang Gue Pikirin!

Baru juga kasus "Hak Asasi Monyet" selesai, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun twitternya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.

(wsn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads