Ahok mengatakan, sesuai dengan aturan, pihaknya boleh menerima sumbangan dari perseorangan, dengan batas maksimal Rp 75 juta per orang. Sedangkan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta.
"Sederhana kan, satu orang (sumbangan) pribadi enggak boleh kasih lebih dari Rp 75 juta kan. Perusahaan Rp 750 juta. Kalau orang cuma mau nyumbang Rp 50 juta enggak apa-apa kan? Yang penting semua transfer, masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga baru buka kan rekening banknya. Nanti kalau sudah ditetapkan, akan kita buka (rekening). Jadi kalau mau, mereka silakan sumbang," katanya.
Ahok mengatakan, pihaknya juga nanti akan melaporkan setiap sumbangan yang masuk dan pengeluarannya kepada KPUD DKI. Ini dilakukan sebagai bentuk tranparansi dana kampanye.
"Iya, daftar. Mereka daftar semua. Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU termasuk semua uang yang keluar masuk. Lengkap semua," kata Ahok. (rjo/hri)











































