KPK Kaji Pejabat Parpol non Struktural Masuk Kategori PEPs

KPK Kaji Pejabat Parpol non Struktural Masuk Kategori PEPs

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 12:01 WIB
KPK Kaji Pejabat Parpol non Struktural Masuk Kategori PEPs
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Politically Exposed Persons (PEPs) secara sederhana dapat diartikan pejabat negara ataupun anggota partai politik yang punya posisi penting dalam menentukan suatu kebijakan. PEPs ini juga punya kemungkinan menyalahgunakan wewenang mereka untuk tujuan pencucian uang atau tindak pidana lain.

KPK mengajak PPATK, OJK, dan perwakilan dari industri perbankan menggelar pertemuan untuk mendefinisikan lebih jelas pihak yang termasuk dalam PEPs.

"Tentunya semua politisi, menteri, semua high ranking official itu masuk PEPs, tapi apakah keluarganya masuk juga atau bagaimana yang berhubungan dengan private sector seperti itu," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif sesaat sebelum pertemuan digelar di Tugu Kunztring Paleiz, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu salah satu biasanya bisa pejabat negara, pengurus parpol, anggota legislatif, yudikatif yang high ranking official PEPs orang yang betul-betul terekspose secara politik," lanjutnya.

Laode kembali menegaskan, PEPs secara resmi belum didefinisikan. Melalui pertemuan hari ini, hal tersebut baru akan dirumuskan.

"Itu yang belum kita definisikan tapi itu nanti definisinya ditentukan oleh OJK, PPATK, KPK plus industri perbankan. Ya mungkin pengurus partai walau tidak menduduki bahkan kami berpikir bagaimana dengan keluarganya karena biasanya tidak langsung pada orangnya tetapi keluarga dekat, sahabat," jelas Laode.

Meski pejabat non struktural tidak bisa dijerat dengan undang-undang korupsi atau pencucian uang, namun menurut Laode bisa saja dia berhubungan dengan orang-orang yang terlibat langsung.

"Ya karena kan bisa saja orang itu berhubungan dengan yang lain jadi tidak selalu pejabat publik, gunanya itu untuk supaya industri perbankan kita prudence. Salah satunya kan punya kriteria atau program yang know your customer seperti itu jadi harus tahu customernya siapa transaksinya apa, itu saja dulu," tutur Laode.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads