Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir mengaku akan memperkuat permohonan pemohon untuk pengujian KUHP. Bersama dengan Komisi Hukum dan Perundang-undangan, mereka akan memperluas pengeritan perzinaan, yaitu soal kumpul kebo, perkosaan dan hubungan sejenis.
"Jadi zina itu melanggar nilai kemanusiaan, tata susila terlanggar dan menimbulkan kekacauan masyarakat. Sistem keluarga, sistem masyarakat dan sistem negara turut terganggu," ujar Mursyidah sebelum sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perluasan pengertian perzinaan, di dalam Al Quran kan zina itu perbuatan keji. Kekejian itu keburukannya menimpa diri sendiri dan orang lain. Selain sebagai sesuatu yang keji juga potensi merusak tatanan sosial," kata Mursyidah.
Dalam menjalani persidangan ini, MUI dipimpin oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundangundangan DPP MUI Muhammad Baharun, Wakil Ketua Komisi Kumdang DPP MUI Zainudin Ali, Sekretaris Komisi Kumdang DPP MUI Zainal Arifin Hoesein dan Anggota Komisi Fatwa Zafrullah Salim.
Pada hari ini sidang juga diagendakan mendengarkan keterangan dari Komnas Perempuan sebagai pihak terkait. Sidang dimulai dengan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Majelis. (asp/asp)











































