"Ramai disebut jika di Cianjur ada puluhan orang pengikut Dimas Kanjeng, diharapkan dengan dibukanya posko ini ada dari mereka yang mau mengadukannya ke MUI untuk kemudian kita fasilitasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan hukumnya," kata Sekretaris MUI Cianjur, H Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
Yani sendiri menyebut jika apa yang dilakukan Dimas Kanjeng tersebut irrasional dan mendekati syirik (menduakan Allah) termasuk praktek penggandaan uang secara gaib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membuka posko pengaduan, MUI Cianjur juga mempersiapkan pengacara khusus yang dipersiapkan untuk para korban Dimas Kanjeng.
"Posko ini sifatnya sebagai mediator para korban yang akan kita tindak lanjuti pelaporannya ke kantor polisi," tandas dia. (bag/bag)











































