Divonis 5 Tahun di Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Curhat di Sidang Tipikor

Divonis 5 Tahun di Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Curhat di Sidang Tipikor

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 03:39 WIB
Divonis 5 Tahun di Kasus Pencabulan, Saipul Jamil Curhat di Sidang Tipikor
Saipul Jamil/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan diperberat dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding yang sebelumnya ditangani PN Jakarta Utara. Saipul merasa ada ketidakadilan dengan vonis tersebut.

"Buat saya sih tidak adil. Saya rasa hakim tidak melihat fakta persidangan. Jaksanya juga. Saya tidak tahu apakah mereka takut dengan publik atau bagaimana sehingga mereka memutuskan seperti itu," kata Saipul saat menjadi saksi Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016) malam.

"Mentang-mentang saya artis jadi mereka enggak enak hati, jadi mengorbankan satu orang daripada banyak orang. Saya rasa hukumannya tidak pas untuk saya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saipul, naiknya vonis di tingkat banding merupakan hal yang aneh tapi nyata. Ia menduga ada pihak-pihak yang memang tidak senang dia.

"Iya jadi 5 tahun, lebih parah. makanya saya bilang aneh, tapi nyata gitu. Saya rasa di belakang ini ada orang yang tidak senang dengan saya," ujarnya.

Saipul menganggap, tak ada saksi yang dapat membuktikan bahwa dia melakukan pencabulan.

"Harapannya saya bebas, apalagi tidak ada saksi, aneh juga tidak ada saksi tapi dipaksakan saya bersalah kan aneh," tutur Saipul yang mengenakan kemeja biru.

Panitera pengganti PN Jakut Rohadi didakwa menerima Rp 250 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Uang yang diberikan melalui pengacara Berthanatalia tersebut diduga untuk pengaturan vonis Saipul. (rna/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads