"Ketiga pelaku bernama Rusli Ginting alias Guru, Acong dan Jefry. Pelaku yang diarahkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan itu bernama Guru. Dia juga merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru keluar satu bulan," kata Kapolsek Delitua AKP Wira dalam keterangannya, Senin (3/10/2016).
Wira menyatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (30/9) malam di Jalan Besar Namorambe, Desa Tualah, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menangkap kedua pelaku itu kemudian melakukan pengembangan. Dalam pengembangan, petugas kemudian menangkap Guru.
"Jadi, dua paket sabu yang sebelumnya kita sita itu dari Guru. Sementara, dari tangan Guru, kita menyita sabu seberat 300 gram, sepucuk senjata rakitan, sebutir peluru senpi, uang tunai, dua unit timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam," jelasnya.
Kini, ketiga pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Delitua. Polisi kini tengah mengembangkan kasus tersebut. "Kita masih lidik napi di Rutan Tanjung Gusta," tutup Wira. (bag/bag)











































