Kasus 'Videotron Porno', ini Pasal yang Bisa Dikenakan ke Pelaku

Kasus 'Videotron Porno', ini Pasal yang Bisa Dikenakan ke Pelaku

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 22:49 WIB
Kasus Videotron Porno, ini Pasal yang Bisa Dikenakan ke Pelaku
Foto: repro dari video yang beredar
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki pelaku yang menayangkan film porno pada videotron di Jl Prapanca, Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

"Untuk pelaku dapat dijerat dengan Pasal 282 KUHP, kemudian bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE juga atau UU Pornografi," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Fadil mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami terus siapa pelaku yang menyebarkan konten porno tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Transito juga harus bertanggung jawab dong, kan itu ada password-nya," imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Fadil, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Kebocoran film porno dalam tayangan videotron itu tengah diselidiki, apakah mengandung unsur kesengajaan atau kelalaian.

"Sampai hari ini kami belum tetapkan tersangka, masih proses penyelidikan. Saya juga berharap cepat terungkap, apakah kelalaian PT Transito atau ada unsur hacking atau ada pihak luar melakukan ilegal akses terhadap komputer dimiliki PT transito untuk melakukan iklan di videotron tersebut," terang Fadil.

Ada pun kedua pasal yang disebutkan oleh Fadil adalah sebagai berikut:

Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan berterang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya, atau suatu gambar atau barang yang dikenalnya yang melanggar perasaan kesopanan, maupun membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga kelihatan oleh orang banyak, ataupun dengan berterang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu surat, ataupun dengan berterang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 45.000

Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads