"Saya tidak mengerti hukum Pak, itu demi adik saya," kata Samsul saat bersaksi untuk Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016) malam.
Uang tersebut diberikan kepada Rohadi melalu perantara pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Selain Rp 250 juta, diberikan juga kepada Bertha Rp 50 juta untuk biaya pengacara. Total yang diberikan yakni Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saksi memberi tahu adik saksi bahwa uang itu diserahkan kepada Bertha?" tanya jaksa.
"Kalau menghubungi (Saipul) iya, Tapi kalau uang itu digunakan untuk siapa, kasih di mana, saya enggak kasih tahu," jawab Samsul.
Uang yang diserahkan kepada Bertha diperoleh Samsul dari rekening pribadi Saipul. Teller yang mengurusi penarikan uang oleh Samsul telah bersaksi sebelumnya.
Usai serah terima uang dari Bertha ke Rohadi di depan Universitas 17 Agustus Jakarta, rencananya uang akan diserahkan ke majelis hakim Saipul Jamil. Tapi sebelum rencana itu terlaksana, KPK menangkap keduanya.
(rna/bag)











































