"Tim satgas sudah menyimpulkan di beberapa kali pemeriksaan serta sidang Ariesman dan Sanusi. Jadi temuan itu disimpulkan bahwa belum ada perubahan status untuk Aguan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (3/10/2016).
Bos Agung Sedayu Grup ini memang telah beberapa kali menjadi saksi dalam sidang suap reklamasi yang menjerat mantan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Selama persidangan, Aguan memang menyatakan keberatannya dengan kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang reklamasi, namun tetap melakukan prosedur sesuai persyaratan yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada keterangan yang dibutuhkan, seperti meminta kesaksian, yang bersangkutan masih bisa dipanggil untuk menjadi saksi," kata Yuyuk. (rni/hri)











































