Anggota DPR Ungkap 3 Alasan Jalur Non Yudisial Tepat untuk Tragedi 1965

Anggota DPR Ungkap 3 Alasan Jalur Non Yudisial Tepat untuk Tragedi 1965

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 17:34 WIB
Arsul Sani (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menyatakan bahwa penanganan tragedi 1965 akan diselesaikan melalui jalur non yudisial. Pendekatan ini dianggap merupakan pilihan yang lebih baik.

"Saya sepakat bahwa pendekatan non-yudisial atau out-of criminal court settlement merupakan pilihan yang lebih baik daripada pendekatan yudisial atau criminal court settlement," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam perbincangan, Senin (3/10/2016).

Ada 3 alasan dari Arsul mengapa pilihan itu lebih baik. Yang pertama, pendekatan non yudisial tidak akan meninbulkan resistensi luas dari kelompok masyarakat yang antikomunisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok ini kan melihat bahwa peristiwa pasca G30/PKI itu bukan kejadian yang berdiri sendiri atau bukan merupakan sebab melainkan sebagai akibat sikap sewenang-wenang PKI yang puncaknya adalah pemberontakan 30 September yang disertai dengan pembunuhan para perwira tinggi AD," papar Sekjen PPP ini.

Yang kedua, pendekatan yudisial akan lebih sulit. Pendekatan yudisial berarti para pelaku diadili lebih dahulu di pengadilan ad hoc HAM.

"Tidaklah mudah untuk mengumpulkan bukti yang dapat dipergunakan dalam proses pengadilan mengingat peristiwa itu sudah setengah abad lebih," ujar Arsul.

Apalagi, orang-orang yang menyatakan diri atau dianggap sebagai korban juga sudah meninggal atau sangat tua. Alasan ketiga adalah untuk menghindari potensi perpecahan.

"Potensi perpecahan dalam masyarakat juga lebih bisa dihindarkan mengingat sikap anti komunis atau PKI adalah sikap mayoritas masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan masalah 1965 melalui jalur non yudisial. Menko Polhukam Wiranto menegaskan, penyelesaian melalui jalur non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, yaitu:

1. Tidak ada nuansa saling menyalahkan

2. Tidak lagi menyulut kebencian atau dendam

3. Sikap/keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan

4. Tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh

5. Ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi (imk/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads