"Masalah kemungkinan adanya penistaan agama tentunya sampai saat ini kita masih belum mendapatkan informasi langsung terkait hal itu," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
"Tentunya ini kita masih perlu koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini bisa seperti MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang membidangi hal itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti terpenuhi unsur-unsur (dugaan penistaan agama) itu yang mungkin diduga adanya masalah penistaan agama, tentunya kita akan proses. Tapi kan ini butuh waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur segera menentukan sikap terhadap aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng. Selasa (4/10) besok, mereka akan memaparkan hasil temuan dan investigasi untuk membuat fatwa.
"Selain hasil temuan, investigasi juga kita paparkan hasil pertemuan MUI Probolinggo, Kapolres Probolinggo akan kita paparkan ke MUI pusat," kata Ketua MUI Jatim, KH Abussomad Buchori kepada detikcom, Minggu (2/10/2016).
Abdussomad mengungkapkan, pihaknya juga menemukan ajaran yang menyimpang di Padepokan Dimas Kanjeng seperti bacaan wirid Wahdatul Wujud yang merupakan ajaran Syech Siti Jenar. "Ini kan dilarang, sampai dihukum oleh Wali Songo," ungkap dia.
Ada juga salawat fulus serta beberapa benda seperti bolpoin laduni. Pihaknya juga menyoalkan upaya pimpinan padepokan, Taat Pribadi yang meyakinkan pada para santri tentang bank gaib.
"Ada satu lagi, para santri ini sempat dikumpulkan dalam sebuah pertemuan. Suasana di Padepokan dibuat gelap, lalu tiba-tiba hadir Taat Pribadi di tengah-tengah mereka. Lalu disebut baru turun dari mikraj," imbuh Abdussomad. (idh/hri)











































