diberlakukannya tax amnesty. Karena tak mengerti itulah, kata Sandi, Ahok bisa menyebut bahwa pengusaha swasta yang ikut tax amnesty pernah mengemplang pajak.
Baca juga: Ahok: Sandiaga Ikut Tax Amnesty, Berarti Dulu Dia Ngemplang Pajak
Menurut Sandiaga, tax amnesty adalah program negara yang dilindungi oleh undang-undang. Tak amnesty adalah kebijakan
pemerintah kepada setiap masyarakat untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam bentuk pengakuan pajak.
Tax amnesty, kata Sandy, bukan 'karpet merah' bagi pengemplang pajak. Melainkan dengan kebijakan ini, setiap warga negara
diberikan kesempatan untuk membetulkan kewajiban pajak mereka yang mungkin tercecer atau belum tercatat saat dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
investor. "Pak Basuki (Ahok) tak mengerti (tax amnesty), Tax amnesty itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk
membetulkan kewajiban pajaknya yang mungkin tercecer atau belum tercatat," kata Sandiaga saat berbincang dengan detikcom,
Senin (3/10/2016).
Terkait tudingan Ahok bahwa dia pernah mengemplang pajak karena ikut tax amnesty, Sandiaga berencana konsultasi dengan
konsultan hukumnya. Sandi merasa sebutan sebagai pengemplang pajak sangat negatif. Apalagi Ahok menyatakan hal itu tanpa
disertai data dan fakta.
"Saya akan tanya ke kuasa hukum, karena ini (pengemplang pajak) ini suatu predikat yang kriminal. Kalau dia (Ahok) tak
punya data dan asal ngomong ini bisa kena sangkaan pencemaran nama baik," kata Sandiaga.
Cawagub yang akan berpasangan dengan Cagub Anies Baswedan ini meminta Ahok mengklarifikasi tuduhannya. Sandi juga
menyayangkan bahwa tuduhan itu dilontarkan saat tiga pasang Cagub dan Cawagub yang akan bertarung di Pilgub DKI nanti
mendeklarasikan demokrasi sejuk.
(erd/van)










































