Gerry bercerita, awalnya ia diajak bertemu oleh Trinanda. Setelah itu saat pulang ia dititipkan tas hitam berisi Rp 1 miliar yang harus diberikan kepada Sanusi.
"Pas pulang dititipkan tas. Dia bilang, titip buat Pak Sanusi," tutur Gerry dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu saya telpon Pak Sanusi. 'Gerry sudah ketemu Pak Trinanda, terus bagaimana'," ujar Gerry.
Setelah penyerahan Rp 1 miliar, Sanusi kemudian meminta Gerry menanyakan sisanya. Gerry lantas memakai istilah 'kue' untuk mengganti istilah uang.
"Supaya keren saja, Pak," tutur Gerry di muka persidangan.
Pertemuan dengan Trinanda kedua juga berlangsung di kawasan Central Park. Saat Gerry akan menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di mal fX Senayan, KPK keburu melakukan penangkapan.
Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar terkait pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Selain itu Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 45.287.833.773. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. (rna/rvk)











































