30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status, RUU Terorisme Harus Didrop

30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status, RUU Terorisme Harus Didrop

Andi Saputra, Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 13:40 WIB
30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status, RUU Terorisme Harus Didrop
Ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - RUU Terorisme akan mengizinkan aparat menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Aturan itu dinilai tidak sesuai dengan RUU KUHP yang juga membahas materi yang sama sehingga RUU Terorisme haruslah didrop.

"Perpanjangan masa penahanan dalam RUU itu sebaiknya dibahas nanti saja sampai pembahasan KUHP selesai, karena revisi dari KUHP juga membahas tindak kejahatan terorisme," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf di sela-sela Diskusi Publik 'Problematika Operasi Militer Selain Perang' dalam rangka memperingati HUT TNI yang ke-71 yang digelar di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (3/10/2016).
"Oleh sebab itu jangan terjadi overlapping antara RUU Terorisme dan RUU KUHP. Sebaiknya tidak perlu ada lagi pembahasan di DPR dahulu, sebaiknya draf dikembalikan kepada pemerintah dahulu agar tidak terjadi problem konflik, yang satu mengatur begitu, yang satu lagi mengatur begitu, padahal sama-sama membahas terorisme," cetus Al Araf.

Pasal yang dinilai berseberangan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

Padahal, saat ini sudah diberikan waktu 7x24 jam bagi aparat untuk menangkap orang tanpa status hukum.

"Bukan berseberangan, revisi UU Terorisme dibahas, Revisi KUHP juga dibahas sampai aturan pokoknya selesai. KUHP kan induk dari pokok semua pidana, jadi sebaiknya RUU Terorisme mengikuti KUHP. Nah berhubung RUU KUHP sedang dibahas, saya sarankan agar RUU Terorisme Pasal 28 tadi dikembalikan ke pemerintah," ucap Al Araf.

Dalam Pasal 25 ayat 2 RUU Terorisme juga berbunyi:

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 hari.

Adapun Pasal 25 ayat 3 berbunyi:

Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penuntut umum dalam waktu paling lama 60 hari.

"Konsep rule modelnya yang sedang menjadi perdebatan. Itu kan seperti yang di Guantanamo. Jadi kalau dilakukan penangkapan, dianggap sebagai teroris dan ditahan sebulan, mau jadi apa itu orang? Ditahan sehari saja sudah bisa mati setelah ditangkap Densus, apalagi selama sebulan. Khawatir kita kontrolnya tidak ada. Jadi solusinya, sebaiknya RUU dikembalikan dulu ke pemerintah, apalagi sekarang juga sedang dibahas RUU KUHP. Dan DPR harus sesegera mungkin menghentikan dulu pembahasan ini," ujar pegiat YLBHI, Bahrain di tempat yang sama. (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads