Jika Bohong di Sidang, Tinul Bisa Diganjar 7 Tahun

Jika Bohong di Sidang, Tinul Bisa Diganjar 7 Tahun

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2005 18:43 WIB
Jakarta - Jaksa Danu Sebayang menyatakan, saksi Tinul bisa diancam hukuman 7 tahun penjara jika memberikan keterangan palsu pada persidangan.Hal itu dikatakan Danu pada wartawan di sela-sela persidangan Adiguna Sutowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (31/3/2005). Danu menyatakan itu karena keterangan Tinul berbeda dengan saksi-saksi lainnya. Para saksi menguatkan bahwa ketika penembakan terjadi, Tinul berada di samping Adiguna. Sedangkan Tinul mengaku dia tidak di dekat Adiguna ketika peristiwa itu terjadi.Karena pengakuan yang berbeda itu, jaksa pada sidang mendatang memintaagar majelis hakim mendengarkan verbal lisan, yaitu penyidik yang mem-BAP Tinul agar dihadirkan dan didengarkan keterangannya. Hal itu dilakukan karena dalam persidangan dia mendapat tekanan dari seluruh penyidik.Jaksa juga meminta agar para saksi dikonfrontir karena ada keterangan yang berbeda itu. Permintaan ini jelas diprotes pengacara Adiguna, M Assegaf dan menilai bahwa itu menyalahi KUHAP. Namun jaksa menilai bahwa hal itu memungkinkan dan diatur dalam KUHAP.Meski demikian, jaksa merasa para saksi sudah cukup memberikan keterangan bahwa pelaku penembakan adalah Adiguna dengan Tinul di sampingnya. "Sudah ada titik terang dari keterangan-keterangan saksi bahwa mereka melihat ada seseorang berbadan besar memakai baju putih duduk di atas meja bar di sampingnya perempuan berbaju merah," demikian Danu Sebayang. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads