"Saksi diperiksa untuk tersangka DJ" ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Senin (3/10/2016).
Saksi tersebut adalah Dadang Pratisto seorang pihak swasta, seorang PNS bernama Rangga Mulya, dan Didiet Arief Akhdiat, Kasubdit Perencanaan Teknis Direktorat Pengembangan Pengawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rni/rvk)











































