2 Bandar Narkoba Ambon Diciduk
Kamis, 31 Mar 2005 18:31 WIB
Ambon - Dua bandar narkoba, Michael Mainaky dan Andre Tasidjawa, Kamis (31/3/2005) diciduk aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di dua lokasi yang berbeda. Pencidukan dipimpin kepala Unit Buser Polres Ambon, Iptu Cho Siahaya. Kedua bandar narkoba ini sejak lama sudah diintai aparat kepolisian. Namun karena belum menemukan bukti yang kuat keduanya masih bisa bernafas lega. Namun, setelah pihak kepolisian mengorek keterangan dari seorang bandar lainnya, bernama Ey, yang tertangkap di penginapan Holiday Inn, Ambon, beberapa waktu lalu, akhirnya tim Buser polres langsung mengejar kedua bandar tersebut. Alhasil, keduanya tertangkap dengan barang bukti ditangan. "Keduanya kami tangkap dengan barang bukti ditangan," kata Siahaya.Saat ini kedua bandar narkoba itu meringkuk ditahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
(umi/)











































