Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR

Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 12:46 WIB
Ruhut Diadukan Lagi ke MKD, Terancam Dipecat dari DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul sudah dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kasus 'Hak Asasi Monyet'. Kini, ada aduan lagi soal Ruhut yang diproses oleh MKD.

"Ada Supyadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggran UU ITE dan kode etik DPR. Di Twitter yang bersangkutan ada kata kata atau kalimat yang kurang elegan sehingga yang bersangkutan menyampaikan pengaduan ke MKD," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Dalam aduannya, Supyadi yang merupakan seorang pengacara ini merasa namanya dicemarkan oleh Ruhut. Dia juga menyertakan bukti berupa screenshot percakapannya dengan Ruhut di Twitter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan Supyadi terhadap Ruhut (Tiara/detikcom)Aduan Supyadi terhadap Ruhut (Tiara/detikcom)

Supyadi sebelumnya sudah pernah melaporkan hal ini ke Bareskrim, dan setelahnya baru ke MKD. Hari ini, MKD baru saja menyelesaikan rapat pleno dengan salah satu keputusan soal laporan baru ini.

"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik," ucap politikus Hanura ini.

Sudding menuturkan bahwa aduan soal Ruhut sudah beberapa kali diterima MKD, namun yang ditindaklanjuti baru kasus 'Hak Asasi Monyet' dan aduan soal Twitter ini. Karena politikus Partai Demokrat itu sudah pernah disanksi ringan, maka bisa jadi MKD akan membentuk panel.

"Kalau ini terbukti akan terakumulasi. Bisa saja kasus ini dibentuk panel bila terbukti di persidangan. Minggu depan kita akan dengarkan pengadu juga panggil saksi ahli IT," ujar Sudding.

Baca Juga: https://news.detik.com/berita/d-3312038/kasus-hak-asasi-monyet-mkd-sanksi-ringan-ruhut-sitompul

MKD membentuk panel bila ada indikasi pelanggaran etik berat dari teradu. Panel berisi anggota MKD dan unsur-unsur dari luar DPR.

"Kalau sudah pelanggaran berat, tentunya diberhentikan jadi anggota DPR," kata anggota MKD, Muslim Ayub terpisah. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads