Hakim Hanya Hukum Pihak Pemberi dan Perantara Suap PT BA, Ini Komentar KPK

Hakim Hanya Hukum Pihak Pemberi dan Perantara Suap PT BA, Ini Komentar KPK

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 12:33 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menghukum dua pejabat PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta seorang pihak swasta Marudut Pakpahan. Ketiganya dianggap terbukti melawan hukum dengan memberikan janji Rp 2 miliar pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Uang itu dijanjikan agar Sudung dan Tomo menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi PT BA. Namun kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan karena KPK hanya menjerat pihak pemberi suap dan perantara.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertimbangan hakim untuk perbuatan sempurna memberikan suap itu datang dari sisi pemberi suap. Dia menilai meski seseorang baru berniat memberikan suap sudah dapat diartikan sebagai perbuatan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan hakim mengatakan pemberian suap itu enggak ada percobaan," ujar Alex di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (3/10/2016).

"Contohnya gini, saya memberikan suap kepada pejabat negara melalui istrinya, pejabat negara sebetulnya nggak ngerti apa-apa. Nah perbuatan saya itu dikatakan sempurna. Tetapi belum tentu suap, karena penyelenggara negaranya kan belum tentu tahu dan menerima. Nah kalau besoknya dikembalikan, nah dia kan enggak menerima suap," jelas Alex.

"Kalau yang saya baca dari pertimbangan hakim sempurna itu seperti itu. Bukan sempurna terjadi meeting of mind kesepakatan, tapi dari sisi pemberi itu sudah merupakan perbuatan yang sempurna. Karena ada keinginan pemberi untuk memberikan kepada jaksa. Memang dalam suap itu tidak harus pihak penerima itu menerima. Banyak yurisprudensi atas itu," sambungnya.

Meski begitu pihaknya berjanji akan terus mendalami apabila ditemukan bukti-bukti lain untuk menjerat pihak lain yang terlibat.

"Ya sedang kita lihat lagi, kemarin kita sudah dipaparkan oleh penyidik, ya sementara nanti itu coba lihat lagi lah, ada bukti-bukti lagi gak. Sementara gitu, masih didalami," tutup Alex.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 3 orang tersebut. Namun keganjilan muncul ketika KPK hanya menetapkan 3 orang tersangka sebagai pemberi suap dan perantara tanpa adanya penerima suap.

Penyidikan kasus itu pun terus bergulir hingga akhirnya disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan kedua, penuntut umum KPK meyakini bahwa kasus itu hanya sebatas percobaan penyuapan yang pada akhirnya tak diamini oleh majelis hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyatna menyebut bahwa uang Rp 2 miliar atau USD 148.825, yang diterima Marudut dari Sudi dan Dandung, direncanakan akan diserahkan kepada Sudung. Namun uang itu belum sampai ke tangan Sudung.

"Saksi Marudut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah USD 148.835 yang dibungkus plastik warna hitam dari terdakwa dua kemudian diberikan kepada Tomo Sitepu (Aspidsus Kejati DKI)," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa ada komunikasi antara Marudut dengan Sudung dan Tomo. Namun meskipun uang itu belum sampai di tangan Sudung, majelis hakim menilai penyuapan telah terjadi.

"Menurut majelis perbuatan terdakwa (Marudut) yang tidak memberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang sudah dalam wilayah yang dipandang untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu," kata Yohanes.

Hanya saja, putusan tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Ada 2 hakim anggota yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan mengatakan bahwa para terdakwa hanya terbukti melakukan percobaan penyuapan, bukan penyuapan. Kedua hakim anggota itu adalah Casmaya dan Eddy Soepriyanto.

(rni/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads