Tangkap Orang 30 Hari Tanpa Status, RUU Teroris Bisa Ubah RI Jadi Guantanamo

Tangkap Orang 30 Hari Tanpa Status, RUU Teroris Bisa Ubah RI Jadi Guantanamo

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 12:03 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kekhawatiran terhadap RUU Teroris bukannya berlebihan karena nantinya aparat bisa menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Bahkan aparat bisa menahan untuk kepentingan penyelidikan selama 240 hari, dari standar KUHAP selama 60 hari.

"Pengaturan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana yang dimaksud oleh ICCPR (Konvensi Hak Sipil dan Politik). Secara prinsip, Protocol Tokyo sebagai kelanjutan bagi negara yang meratifikasi ICCPR mengarahkan tindakan penahanan sebagai langkah yudisial terakhir dan seminimal mungkin," kata peneliti Indonesia Legal Reform (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Senin (3/10/2016).

Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.

"Tindakan ini berpotensial membuat Indonesia menjadi Guantanamo. Atas dasar persangkaan subjektif penyidik, setiap warga negara dapat ditahan tanpa perlindungan yang seimbang terhadap haknya," ujar Erwin. Guantanamo merupakan kamp tahanan di Teluk Guantanamo, Kuba di bawah otoritas pangkalan Angkatan Laut AS.

Menurut Erwin, dalam undang-undang sekarang, pelanggaran HAM terkait penangkapan terhadap tersangka teroris yang dilakukan penyidik masih tinggi, seperti kasus Siyono. Apalagi jika jangka waktu penangkapan diperpanjang, semua warga negara terancam akan 'di-Siyono-kan' oleh negara. Oleh karena itu, sebelum ide perpanjangan jangka waktu penahanan ini dilakukan, maka harus ada evaluasi terhadap praktik-praktik penahanan yang dilakukan penyidik dalam UU Terorisme yang sekarang.

Baca Juga: Bahas Revisi UU Terorisme di DPR, Anton Tabah Ungkit Kasus Siyono

Tidak hanya soal penangkapan, soal penahanan untuk kepentingan penyidikan juga akan memberikan waktu yang lebih panjang dari pidana biasa. Bila KUHP memberikan waktu penahanan penyidikan 60 hari, maka RUU Terorisme akan memberikan waktu penahanan menjadi 240 hari.

Dalam Pasal 25 ayat 2 berbunyi:

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 hari.

Adapun Pasal 25 ayat 3 berbunyi:

Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penuntut umum dalam waktu paling lama 60 hari.

"Menurutku, UU Terorisme Indonesia menyimpang jauh dari standar fair trial international. Lamanya batas penahanan mencederai hak warga negara. Dilihat dari sisi anggaran, lamanya penahanan akan berimplikasi pada membengkaknya anggaran terhadap isu ini. Publik patut khawatir bahwa pemberantasan terorisme dengan pendekatan hukum tak akan efisien dari sisi anggaran dibanding memecahkan akar masalah radikalisasinya," pungkas Erwin. (asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini