"Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Aswidjon, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa telah ditulis secara jelas dan lengkap. Dalam dakwaan disebutkan telah secara jelas menuliskan identitas para terdakwa, serta waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Dakwaan dianggap telah memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan digelar mulai Senin (10/10) mendatang. Terkait Yogan, jaksa menyebut akan menghadirkan total 20 orang saksi.
Yogan dan Suprapto didakwa menyuap Putu Sudiartana secara bersama-sama sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga untuk pengupayaan anggaran di DPR terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 50 miliar di Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
Awalnya uang suap yang diberikan adalah Rp 1 miliar, hanya saja disepakati untuk diserahkan Rp 500 juta terlebih dahulu. Rp 500 juta berasal dari Yogan sejumlah Rp 125 juta, Suryadi Halim Rp 250 juga, Johandri Rp 75 juta, dan Hamsari Rp 50 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yogan.
Uang suap Rp 500 juta diberikan kepada Putu dalam dua kali transfer yakni pada tanggal 25 dan 27 Juni 2016. Pada pengiriman pertama ditransfer ke rekening, Bank Mandiri Mall Taman Anggrek Jakarta Barat atas nama Ni Luh Putu Sugiani Rp 100 juta. Sedangkan pengiriman kedua Rp 400 juta ke-3 rekening berbeda.
Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rna/rvk)











































