Bagi anggota DPR Arsul Sani, waktu sepekan saja sudah terlalu lama, apalagi hingga satu bulan.
"Pandangan saya soal perpanjangan masa penangkapan adalah terlalu lama jika menjadi 7X24 jam. Apalagi jika tanpa adanya review dari lembaga pengawas atau pengadilan. PPP berpendapat bahwa kalaupun ketentuan KUHAP mau disimpangi, maka maksimal adalah 3x24 jam dangan minimal ada 1 alat bukti yang mendukung," ucap Arsul kepada wartawan, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
"Kalau pun mau menyimpang dari KUHAP, maka harus diberi syarat khusus menyangkut alat bukti dan juga mekanisme pengawasan, termasuk izin dari pengadilan," ucap Arsul.
Tidak hanya soal penangkapan, soal penahanan untuk kepentingan penyidikan juga akan memberikan waktu yang lebih panjang dari pidana biasa. Bila KUHP memberikan waktu penahanan penyidikan 60 hari, maka RUU Terorisme akan memberikan waktu penahanan menjadi 240 hari.
Dalam Pasal 25 ayat 2 berbunyi:
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 180 hari.
Adapun Pasal 25 ayat 3 berbunyi:
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang oleh penuntut umum dalam waktu paling lama 60 hari.
"Soal penahanan yang jauh lebih panjang dari pada yang diatur di KUHAP, maka PPP berpendapat harus ada mekanisme review dan pengawasan khusus," ucap Sekjen PPP itu. (asp/tor)











































