"Yang saya tanyakan kenapa sih e-KTP yang memborong malah perusahaan asing?," kata Tjahjo kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7,
Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
"Karena mereka (perusahaan asing) yang memegang data kita, saya tidak bisa mengambil data kepada yang menang tender ini," tambah Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman pada Jumat (30/9/2016) pekan lalu dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan e-KTP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kemendagri pun rencananya akan membebastugaskan Irman dari jabatannya.
"Kami akan mempercepat proses pensiun pak Irman, supaya beliau lebih konsentrasi. Kami minta ke beliau jelaskan apa yang ia lihat. Kami juga minta biro hukum kami, karena ini kasus lama, seandainya beliau (Pak Irman) meminta, biro hukum akan siap untuk melakukan pendampingan," kata Tjahjo. (erd/erd)











































