Kejagung dan Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Karaha Bodas

Kejagung dan Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Karaha Bodas

- detikNews
Kamis, 31 Mar 2005 17:47 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus Karaha Bodas Company (KBC). Direkomendasikan penajaman keterangan saksi dan kerugian negara untuk mengungkapkan indikasi KKN."Tujuannya proses yang diharapkan dalam penyidikan ada kesepahaman antara penyidik Polri dan JPU sehingga tidak megalami kesulitan seperti bolak balik berkas," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2005).Gelar perkara dihadiri Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, tim penyidik Mabes Polri Kombes Pol Suyitno Landung, BPKP, Kajati DKI Jakarta, JPU dan Jampidsus Sudhono Iswahyudi beserta jajarannya.Menurutnya, hasil gelar perkara merekomendasikan agar dilakukan penyempurnaan penyidikan, terutama dalam penajaman keterangan saksi dan kerugian negara."Jaksa Agung memberi atensi yang serius apakah pemeriksaan sudah bisa mengungkapkan fakta mengenai keterkaitan pihak lain yang berindikasi KKN," kata Soehandojo."Kalau ini bisa diungkap dalam fakta, diharapkan bisa terungkap kolusi setidak-tidaknya dalam tuntutan sidang abitrase internasional. Minimal bisa memberikan peluang dalam pemberian tanggapan dalam sidang abritasi tersebut bahwa pelaksanaan dari proyek itu berbau KKN. Kalau terungkap bisa meringankan kuasa hukum RI dalam abitrase," ungkap dia.Kesulitan yang dihadapi, lanjutnya, saksi kunci yang diharapkan tidak berada di tempat karena berkewarganegaraan asing."Gelar perkara ini baru tahap awal, kalau sudah dipenuhi rekomendasi bisa dilakukan gelar perkara untuk kedua kalinya," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait