"Ya sesuai dengan langkah-langkah penyidikan saja dilakukan. (Rekonstruksi) pagi, tergantung kesiapan penyidik. Sekitar jam 09.00 WIB-10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Minggu (2/10/2016) malam.
Dimas Kanjeng pun akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu. Polisi pun telah menyiapkan personelnya untuk pengamanan saat proses rekonstruksi di padepokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas Kanjeng saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Jumat (30/9) atas kasus pembunuhan dan penipuan.
Selain itu, padepokan yang didirikan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi dinilai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melakukan ajaran sesat dan menyimpang dari agama Islam.
"Meyakinkan dan memperdaya umat adanya bank gaib yang bisa datangkan uang. Adanya bank gaib adalah kedustaan dan sesat," ujar Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Muhammad Amin beberapa waktu lalu. (nkn/dhn)











































