Kodam Siliwangi Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Perampokan Mobil PT TAG

Kodam Siliwangi Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Perampokan Mobil PT TAG

Masnurdiansyah - detikNews
Minggu, 02 Okt 2016 21:50 WIB
Kodam Siliwangi Akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Perampokan Mobil PT TAG
Mobil jasa pengiriman uang ATM yang dirampok (Foto: Masnurdiansyah/detikcom)
Bandung - Kodam III Siliwangi tidak akan mentoleransi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. Empat dari enam pelaku yang ditangkap polisi atas perampokan mobil ATM adalah oknum anggota aktif dari TNI AD dan bertugas di Kodam III Siliwangi pun akan ditindak tegas.

"Atas kejadian tersebut pimpinan TNI akan melaksanakan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Hadi Prasojo melalui Kapendam III Siliwangi Letkol Desy Aryanto saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (2/10/2016).

Desy menegaskan sesuai dengan instruksi dari pimpinan bisa jadi ujung dari hukuman berat yang disematkan kepada para prajurit tersebut adalah pencopotan statusnya sebagai anggota TNI AD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi tindakan yang akan diberikan berkaitan dengan kasus ini berujung kepada pemecatan kepada para pelaku," tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada pihak Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jawa Baarat Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus perampokan ini.

"Maaf kita masih melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Maaf kita belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Terima kasih atas pengertiannya dan mohon doanya," kata Yusri melalui pesan singkat.

Perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 14 September lalu, di kawasan Jalan Cagak, Desa Cisaat, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para pelaku diduga berjumlah 10 orang. Saat beraksi mereka berbekal senjata api berjenis pistol. Para perampok membawa kabur uang tunai senilai Rp 10 miliar dari mobil APV warna putih dengan nomor polisi B 9895 NCD. (dhn/dhn)


Berita Terkait