Bos Heppi Karaoke yang Hangus Akhirnya Dipenjara 1,5 Tahun
Kamis, 31 Mar 2005 17:41 WIB
Palembang - Masih ingat terbakarnya tempat hiburan Heppi Karaoke di pertokoan Ilir Barat Permai, Palembang, yang menewaskan puluhan orang pada 7 Juli 2002 lalu? Kasus ini menjadi kontroversial setelah pemiliknya yakni Djaliudin alias Akun (49) dibebaskan dari segala tuduhan oleh Pengadilan Negeri Palembang.Namun, Akun harus mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PN Palembang melalui putusannya No 1149/K/ Pid/2003 dan menghukum warga Jalan OKH Lr Medan, RT 11, RW 03, Jambi Timur itu dengan pidana penjara 1 tahun, 6 bulan.Berdasarkan putusan kasasi MA itu, selaku pemilik gedung KTV yang dikelolanya sejak 23 Juni 1996, Akun dinilai telah lalai, tidak menyediakan fasilitas yang memadai untuk keamanan para pengunjung restoran dan karaokenya terhadap kemungkinan kebakaran, hingga akhirnya gedung KTV terbakar dan menewaskan 45 orang pengunjung, termasuk karyawannya.Akun, sebelumnya didakwa jaksa dengan dakwaan tunggal Pasal 359 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (karena lalai mengakibatkan orang mati).Demikian putusan MA itu dibacakan Panitera Muda Pidana Bunyamin Hasan SH di ruang kerjanya di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (31/3/2005) di depan pers.Dikatakan, Akun sebagai pemilik dan penanggung jawab Heppi melalui vonis MA itu diperintahkan segera dipenjara, dan membatalkan putusan PN Palembang dan mengabulkan permohonan kasasi."Atas putusan ini, terdakwa untuk segera menjalani putusan karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang lain, katanya.Putusan kasasi Mahkamah Agung itu dibacakan hakim MA, H Panman Suparman SH MH, Prof Dr A Muksin SH dan Prof Rehgena Purba SH MS pada tanggal 18 Februari 2004.
(nrl/)