Jika Ada Pidana, Pemutar Video Bokep di Videotron Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Jika Ada Pidana, Pemutar Video Bokep di Videotron Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Minggu, 02 Okt 2016 13:02 WIB
Jika Ada Pidana, Pemutar Video Bokep di Videotron Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Foto: repro dari video yang beredar
Jakarta - Kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan bukti terkait munculnya video porno pada videotron di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) kemarin. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku penyetel video porno bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan hingga siang ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus ini. Masih diselidiki apakah munculnya video porno pada videotron tersebut apakah kelalaian semata atau ada unsur kesengajaan.

"Tapi yang jelas untuk sementara ini belum ada. Jika terbukti ada pidana, masih menggunakan UU ITE yang menjerat mereka, konten pornografi juga bisa menjerat (UU No 44 Tahun 2008 Pornografi)," kata Awi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).

Meski demikian, Awi menjelaskan pihak kepolisian hingga saat ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Tapi kita tunggu, asas praduga tak bersalah dulu. Nanti kita tahu ada unsur pidana atau tidak," ungkapnya.

Awi menjelaskan, polisi dari unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih harus memeriksa 1 CPU lagi dari 6 CPU milik PT Transit Adiman Jaya selaku operator videotron yang telah disita. Polisi juga masih akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi saat video porno tersebut terputar.

"Jadi videotron pemeriksaan masih sepuluh saksi sudah diperiksa, delapan adminnya kemudian ada saksi yang melihat, dua sudah diperiksa. Bisa bertambah karena saksinya yang diperiksa masih banyak," paparnya.

"Sudah 5 CPU yang diperiksa tinggal 1 lagi yang diperiksa mudah-mudahan hari ini semuanya selesai dan dapat diketahui siapa yang memutar video dan apa ada unsur kesengajaan atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono menyatakan pasti ada unsur kesengajaan terkait munculnya konten video porno di kawasan Jakarta Selatan tersebut. Polisi masih memburu pelaku pemutar video tersebut.

"Sudah diperiksa 9 orang dari pihak perusahaan. Sekarang kita masih telusuri siapa pelakunya. Unsur kesengajaan pasti ada, pasti ada unsur itu," kata Ari Dono di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).

"Pasti semua ada proteksinya tapi namanya juga dihack tapi kita harus update terus. Yang jelas proteksi sudah ada namanya lalai itu kan ada usaha," bebernya.

(wsn/jor)


Berita Terkait