"Kalau dibilang kampanye, ini belum karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon. Jadi belum ada istilah kampanye," ucap Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti saat dihubungi, Minggu (2/10/2016).
Mimah mengatakan definisi kampanye berlaku jika sudah masuk tahapan kampanye, yaitu tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Namun setelah para pasangan calon itu ditetapkan resmi oleh KPU tanggal 24 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru nanti pada saat masa kampanye berlaku sekitar 4 bulan, ketentuan kampanye berlaku bagi semua pasangan calon. "Kita minta bakal pasangan calon kalau lulus sebagai pasangan calon, tetap dalam koridor mematuhi aturan-aturan yang ada," kata Mimah. (miq/jor)










































