"Sedang dilakukan pemanggilan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang bertanggung jawab atas JPO tersebut. Penyidik juga akan menanyakan ke DPPD terkait perizinan iklan di JPO itu diperbolehkan atau tidak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10/2016).
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari kontraktor yang membangun JPO tersebut untuk mengetahui spesifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya, polisi dapat mengkonstruksikan pasal pidana terkait insiden tersebut.
"Apakah ada unsur kelalaian, atau murni bencana alam atau ada faktor lainnya. Nanti dikonstruksikan setelah ada hasil dari saksi-saksi terkait yang akan disinkronkan dengan alat bukti lain seperti hasil labfor," jelasnya.
Sementara polisi telah memeriksa 8 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Untuk hasil labfor sendiri, diperkirakan keluar pekan depan. (mei/miq)










































